Pelaporan
Keuangan Koperasi
Setelah tahun
buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselengggarakan
rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya :
1.
Perhitungan tahunan yang terdiri
dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil
usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen
tersebut.
Laporan
keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah
seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan
harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan
termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban
pengurus oleh rapat anggota.
Bentuk dan
format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang
Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
Laporan
keuangan Koperasi meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan
Hasil Usaha
3. Laporan
Arus Kas
4. Laporan
Promosi Ekonomi Anggota
5. Catatan
atas Laporan Keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar